
Makassar - Kakek Naning (65), sama sekali tidak menyangka tindakannya menikahi Nurliah (12) menjadi urusan polisi. Pria tua ini dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak (PA).
"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," kata AKP Jafar Said, Kapolsek Moncongloe, Kabupaten Maos, Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2008).
Jafar mengatakan, saat mendengar informasi tentang pernikahan dua insan yang usianya terpaut jauh ini, polisi langsung mendatanginya. "Pernikahan ini harus dibatalkan," ungkap Jafar.
Hal senada disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Gufran. Menurutnya, pernikahan Naning dan Nurliah merupakan bentuk eksploitasi anak.
"Anak seusia Nurliah belumlah dapat mengambil keputusan yang rasional menyangkut dirinya." jelas Gufran.
[00.00
|
1 komentar
]
1 komentar
edan tu mbah
masi pengen kawin aja...
mikir kubur mbah
Posting Komentar